Pasal 26
BAB 4 — MEKANISME PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI PERDAGANGAN
(1) Penyebarluasan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e dilakukan melalui kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan/atau pertukaran Data. (2) Kementerian Perdagangan menyebarluaskan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan yang telah memenuhi prinsip satu data INDONESIA dan/atau satu data bidang perdagangan. (3) Penyebarluasan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. Portal Satu Data Bidang Perdagangan; b. portal satu data INDONESIA; dan/atau c. media lainnya, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penyebarluasan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan unit kerja yang menyelenggarakan fungsi layanan informasi publik. (5) Kegiatan penyebarluasan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
