PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5...
Pasal 27
BAB 4 — MEKANISME PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI PERDAGANGAN
(1) Interoperabilitas SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 merupakan kemampuan yang harus dimiliki oleh SIP Daerah, SIPD, dan Sistem Elektronik dari instansi pemerintah lain yang digunakan dalam penyelenggaraan mekanisme pelaksanaan SIP.
(2) Interoperabilitas SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu kepada standar Sistem Elektronik yang diselenggarakan oleh Kementerian Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (3) Tata kelola Interoperabilitas SIP tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
