PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5...
Pasal 25
BAB 4 — MEKANISME PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI PERDAGANGAN
(1) Dalam pengelolaan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Perdagangan dapat menolak dan mengembalikan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan apabila tidak sesuai dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3). (2) Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan yang ditolak dan dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diperbaiki oleh Produsen Data dan disampaikan kembali melalui Portal Satu Data Bidang Perdagangan.
