PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor di Luar...
Pasal 3
Terhadap Impor Barang yang diberlakukan tata niaga Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melakukan: a. pemeriksaan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu; dan b. pengawasan.
