PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor di Luar...
Pasal 4
(1) Pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan setelah melalui Kawasan Pabean. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. persyaratan Impor; dan b. dokumen pendukung Impor lain.
