PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor di Luar...
Pasal 11
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dilakukan terhadap: a. kebenaran laporan realisasi Impor; b. kesesuaian Barang yang diimpor dengan data yang tercantum dalam dokumen persyaratan Impor; dan c. kepatuhan atas ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perdagangan.
