Pasal 10
(1) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen Tertib Niaga melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 setelah menerima data dari sistem yang dikelola oleh Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Perdagangan. (2) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Importir tidak terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Impor, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga menyampaikan laporan hasil pemeriksaan ke Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Perdagangan bahwa Importir telah memenuhi persyaratan Impor.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Importir terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Impor, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dapat menindaklanjuti dengan proses pengawasan.
