PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor di Luar...
Pasal 9
Dalam hal hasil validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menunjukkan ketidaksesuaian, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dapat melakukan pemeriksaan fisik di lapangan.
