PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 28-m-dag-per-5-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 9
(1) Pelaksanaan ekspor Barang Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal harus dilakukan oleh Perusahaan Pihak Ketiga. (2) Perusahaan Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
- Ketentuan ayat (1) dihapus dan ayat (2) diubah Pasal 12, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
