Pasal 6
(1) Barang Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hanya berupa komoditi nonmigas. www.peraturan.go.id 2017, No.767 (2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat digunakan untuk pemenuhan kewajiban Imbal Beli sebagai berikut: a. Barang yang dilarang Ekspor; b. Barang yang diekspor untuk pemenuhan offset, buyback, kontrak karya; c. Barang yang diekspor bukan untuk transaksi perdagangan, berupa Barang pindahan, Barang contoh, Barang bantuan, Barang pemberian, dan Barang lainnya; dan d. Barang lain yang oleh peraturan perundang- undangan dinyatakan sebagai Barang yang tidak dapat digunakan untuk pemenuhan kewajiban Imbal Beli. (3) Barang Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat digunakan untuk pemenuhan kewajiban Imbal Beli harus mendapat persetujuan Menteri.
- Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
