PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 28-m-dag-per-5-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 2
(1) Pengadaan Barang pemerintah yang berasal dari Impor dengan nilai tertentu dan/atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib dilaksanakan melalui Imbal Beli. (2) Jenis dan nilai Barang untuk Pengadaan Barang pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta persentase kewajiban Imbal Beli ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari Kementerian, LPNK, Pemda, BUMN, dan BUMD.
- Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
