PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 28-m-dag-per-5-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 12
(1) Dihapus. (2) Perusahaan Pihak Ketiga wajib melaksanakan Ekspor paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal penandatanganan kontrak Imbal Beli (Annex-A) atau www.peraturan.go.id 2017, No.767 sesuai dengan persetujuan Direktur Jenderal dengan memperhatikan ketersediaan dan karakteristik Barang yang dijadikan pemenuhan kewajiban Imbal Beli.
- Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12A sehingga berbunyi sebagai berikut:
