PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 28-m-dag-per-4-2016 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 3
Instansi/badan/lembaga dapat ditetapkan sebagai IPSKA jika di wilayah kerjanya terdapat: a. kegiatan ekspor yang memadai; b. pelabuhan ekspor berupa pelabuhan darat, pelabuhan laut, dan/atau pelabuhan udara; c. kawasan industri yang berorientasi ekspor; dan/atau d. penyelenggaraan KEK. www.peraturan.go.id 2016, No. 729 4. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17A sehingga berbunyi sebagai berikut:
