PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 28-m-dag-per-4-2016 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 2A
Administrator KEK yang telah ditetapkan sebagai IPSKA, selain dapat menerbitkan SKA juga dapat menerbitkan surat keterangan kandungan nilai lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
