Pasal 17A
Dalam hal instansi/badan/lembaga dicabut penetapannya sebagai IPSKA maka arsip SKA dan dokumen pendukungnya masih menjadi tanggung jawab instansi/badan/lembaga sampai berakhirnya batas waktu penyimpanan dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2016, No.729 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 April 2016 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd THOMAS TRIKASIH LEMBONG Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id
