PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 27-m-dag-per-5-2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian...
Pasal 8
Dalam hal masa berlaku Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen berdasarkan Peraturan Menteri ini telah berakhir dan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen yang baru belum ditetapkan maka Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen dalam Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku.
