PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 27-m-dag-per-5-2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian...
Pasal 7
Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku untuk jangka waktu 4 (empat) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
