Pasal 6
(1) Dalam hal harga di tingkat petani berada di bawah Harga Acuan Pembelian di Petani dan harga di tingkat konsumen berada di atas Harga Acuan Penjualan di Konsumen, Menteri dapat menugaskan Badan Usaha Milik Negara untuk melakukan pembelian sesuai dengan Harga Acuan Pembelian di Petani dan melakukan
penjualan sesuai dengan Harga Acuan Penjualan di Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah Menteri berkoordinasi dengan Menteri Pertanian dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. (3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk: a. komoditi beras, jagung, dan kedelai diberikan kepada Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (BULOG); dan b. komoditi gula, minyak goreng, bawang merah, daging sapi, daging ayam ras dan telur ayam ras diberikan kepada Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (BULOG) dan/atau Badan Usaha Milik Negara lainnya.
