PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 27-m-dag-per-5-2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian...
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M- DAG/PER/3/2016 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian Jagung di Tingkat Petani (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 482); dan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63/M-DAG/PER/9/2016 tentang Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1405), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
