PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 27-m-dag-per-5-2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian...
Pasal 4
Pelaku usaha dalam melakukan pembelian dan penjualan untuk beras, jagung, kedelai, gula, minyak goreng, bawang merah, daging sapi, daging ayam ras dan telur ayam ras mengacu pada Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen yang ditetapkan oleh Menteri.
