PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 27-m-dag-per-5-2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian...
Pasal 3
(1) Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (BULOG) dan/atau Badan Usaha Milik Negara lainnya dalam melakukan pembelian dan penjualan untuk gula, minyak goreng, bawang merah, daging sapi, daging ayam ras dan telur ayam ras mengacu pada Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Dalam melakukan pembelian dan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (BULOG) dan Badan Usaha Milik Negara lainnya dapat bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi dan/atau swasta.
