PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 27-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)
Pasal 35
API dibekukan apabila perusahaan pemilik API dan/atau Pengurus/Direksi perusahaan pemilik API: a. tidak melakukan pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2); b. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; atau
c. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
