PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 27-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)
Pasal 36
API yang telah dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dapat diaktifkan kembali apabila: a. telah melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2); b. telah melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; atau c. telah melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
