PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 27-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)
Pasal 34
Perusahaan pemilik API atau perusahaan yang memperoleh persetujuan impor tanpa API bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pelaksanaan impor sesuai dengan API atau persetujuan impor tanpa API yang dimilikinya.
