PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 27-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)
Pasal 33
(1) Impor tanpa API sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan impor dari Direktur Impor Kementerian Perdagangan. (2) Dalam hal impor tanpa API untuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf k, huruf l, dan huruf m, pelaksanaannya dilakukan tanpa persetujuan impor.
