PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 27-m-dag-per-4-2016 Tahun 2016 tentang PERDAGANGAN ANTARPULAU ROTAN
Pasal 8
(1) Pencabutan perizinan di bidang perdagangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing- masing 7 (tujuh) hari kalender. (2) Dalam hal Pelaku Usaha dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, Menteri menyampaikan rekomendasi pencabutan perizinan teknis kepada instansi terkait/pejabat berwenang. (3) Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri untuk menyampaikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
