PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 27-m-dag-per-4-2016 Tahun 2016 tentang PERDAGANGAN ANTARPULAU ROTAN
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M- DAG/PER/11/2011 tentang Pengangkutan Rotan Antar Pulau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
