PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 27-m-dag-per-4-2016 Tahun 2016 tentang PERDAGANGAN ANTARPULAU ROTAN
Pasal 7
Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (1) atau jika dalam laporan hasil Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdapat bukti Pernyataan Mandiri (self declaration) tidak benar, Pelaku Usaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa: a. pencabutan perizinan di bidang perdagangan; atau b. pencabutan perizinan teknis lainnya oleh pejabat berwenang.
