PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 27-m-dag-per-4-2016 Tahun 2016 tentang PERDAGANGAN ANTARPULAU ROTAN
Pasal 6
(1) Pelaksanaan Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dituangkan dalam bentuk laporan hasil Audit. (2) Laporan hasil Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri
