Pasal 5
(1) Untuk pelaksanaan audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dapat membentuk Tim Audit.
(2) Tim Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari perwakilan: a. Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan; b. Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan; c. Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan; d. Direktorat Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian; e. Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produk Lestari, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; f. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan; g. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; h. Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Republik INDONESIA; dan i. Asosiasi Dunia Usaha.
