PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 27-m-dag-per-4-2016 Tahun 2016 tentang PERDAGANGAN ANTARPULAU ROTAN
Pasal 4
(1) Menteri melakukan Audit terhadap pelaksanaan Perdagangan Antarpulau Rotan. (2) Menteri mendelegasikan kewenangan melakukan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. (3) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pernyataan Mandiri (self declaration) yang disampaikan oleh Pelaku Usaha. (4) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu.
