Pasal 3
(1) Pelaku Usaha untuk melaksanakan setiap perdagangan antarpulau rotan wajib menyampaikan Pernyataan Mandiri (self declaration) kepada Kepala Kantor Administrator Pelabuhan, Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (2) Pernyataan Mandiri (self declaration) yang harus disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas Pelaku Usaha pengirim; b. identitas Pelaku Usaha penerima; c. jenis dan jumlah rotan; d. wilayah asal dan tujuan pengiriman; dan e. moda angkutan. (3) Format dokumen Pernyataan Mandiri (self declaration) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
