PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 27-m-dag-per-4-2016 Tahun 2016 tentang PERDAGANGAN ANTARPULAU ROTAN
Pasal 2
(1) Perdagangan Antarpulau Rotan meliputi perdagangan dan/atau pendistribusian rotan: a. antarpulau antarprovinsi; b. antarpulau dalam satu provinsi; dan c. antarpelabuhan dalam satu pulau. (2) Rotan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Rotan Mentah, Rotan Asalan, Rotan W/S dan Rotan Setengah Jadi.
