PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI...
Pasal 3
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota penerima DAK Fisik melaksanakan kegiatan revitalisasi Pasar Rakyat yang dibiayai oleh DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berdasarkan rencana kegiatan DAK Fisik yang telah disetujui oleh Kementerian Perdagangan.
