PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI...
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini merupakan petunjuk operasional yang digunakan sebagai acuan standar teknis dalam melaksanakan kegiatan revitalisasi Pasar Rakyat yang dibiayai melalui DAK Fisik tahun anggaran 2020 bidang Pasar. (2) DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk membantu Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam mewujudkan revitalisasi Pasar Rakyat.
