PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang LAPORAN KEUANGAN TAHUNAN PERUSAHAAN
Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN PENYAMPAIAN LKTP
(1) Berdasarkan penyampaian LKTP oleh Perusahaan, Direktur Jenderal menerbitkan STP-LKTP dalam bentuk dokumen elektronik yang tercantum Quick Response Code, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah LKTP disampaikan secara lengkap dan benar. (2) STP-LKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan STP-LKTP untuk tahun buku yang dilaporkan. (3) STP-LKTP dapat dilampirkan sebagai dokumen pendukung bagi Kantor Akuntan Publik dalam menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
