PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang LAPORAN KEUANGAN TAHUNAN PERUSAHAAN
Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN PENYAMPAIAN LKTP
(1) Dalam hal Perusahaan telah menyampaikan LKTP kepada: a. regulator; b. otoritas yang mengatur mengenai penyampaian laporan keuangan; c. Menteri Badan Usaha Milik Negara; dan/atau d. Menteri Keuangan, kewajiban penyampaian LKTP dianggap telah dilakukan (2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan bukti penyampaian LKTP kepada Direktur Jenderal melalui portal SIPT untuk diterbitkan STP-LKTP.
