PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang LAPORAN KEUANGAN TAHUNAN PERUSAHAAN
Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN PENYAMPAIAN LKTP
(1) Dalam hal SIPT mengalami kerusakan karena keadaan kahar (force majeure) dan tidak berfungsinya sarana dan prasarana pendukung SIPT selama lebih dari 24 (dua puluh empat) jam, penyampaian LKTP dilakukan secara manual atau melalui surat elektronik.
(2) LKTP disampaikan secara manual atau melalui surat elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi.
