PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang LAPORAN KEUANGAN TAHUNAN PERUSAHAAN
Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN PENYAMPAIAN LKTP
(1) Perusahaan menyampaikan LKTP kepada Direktur Jenderal secara daring melalui portal SIPT. (2) Dalam penyampaian LKTP Perusahaan harus memiliki NIB. (3) Perusahaan menggunakan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) yang telah diperoleh pada saat aktivasi akun OSS untuk masuk portal SIPT. (4) Penyampaian LKTP dilakukan dengan mengunggah LKTP dalam bentuk Portable Document Format (PDF) sesuai aslinya dan mengisi format isian profil perusahaan pada portal SIPT.
