PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang LAPORAN KEUANGAN TAHUNAN PERUSAHAAN
Pasal 6
BAB 2 — KEWAJIBAN, KEWENANGAN DAN WAKTU PENYAMPAIAN LKTP
Penyampaian LKTP oleh Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.
