PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang LAPORAN KEUANGAN TAHUNAN PERUSAHAAN
Pasal 5
BAB 2 — KEWAJIBAN, KEWENANGAN DAN WAKTU PENYAMPAIAN LKTP
LKTP yang disampaikan oleh Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus: a. telah diaudit oleh Akuntan Publik; dan b. telah mendapat pengesahan dari rapat umum pemegang saham atau organ yang berwenang untuk mengesahkan LKTP berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
