Pasal 4
BAB 2 — KEWAJIBAN, KEWENANGAN DAN WAKTU PENYAMPAIAN LKTP
(1) LKTP yang disampaikan oleh Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. neraca atau laporan dengan nama lain yang menggambarkan posisi keuangan; b. laporan laba-rugi atau laporan dengan nama lain yang menggambarkan kinerja keuangan; c. laporan perubahan ekuitas; d. laporan arus kas; dan e. catatan atas laporan keuangan yang paling sedikit mengungkapkan utang piutang termasuk kredit bank dan daftar penyertaan modal. (2) Neraca atau laporan dengan nama lain yang menggambarkan posisi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan laporan laba-rugi atau laporan dengan nama lain yang menggambarkan kinerja keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan atau pejabat yang ditunjuk di lingkungan Perusahaan. (3) Bentuk dan susunan LKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang ditetapkan oleh organisasi profesi akuntan INDONESIA yang diakui oleh Pemerintah Republik INDONESIA atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
