Pasal 3
BAB 2 — KEWAJIBAN, KEWENANGAN DAN WAKTU PENYAMPAIAN LKTP
Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berlaku bagi perusahaan yang berbentuk: a. Perseroan Terbatas yang telah memenuhi salah satu kriteria:
merupakan Perseroan Terbuka;
bidang usaha yang berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat;
mengeluarkan surat pengakuan utang;
memiliki jumlah aktiva atau kekayaan paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah); atau
merupakan debitur yang laporan keuangan tahunannya diwajibkan oleh bank untuk diaudit. b. Perusahaan asing yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik INDONESIA menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian; atau c. Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Daerah.
