PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang LAPORAN KEUANGAN TAHUNAN PERUSAHAAN
Pasal 2
BAB 2 — KEWAJIBAN, KEWENANGAN DAN WAKTU PENYAMPAIAN LKTP
(1) Setiap Perusahaan wajib menyampaikan LKTP kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) LKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara lengkap dan benar.
