PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang LAPORAN KEUANGAN TAHUNAN PERUSAHAAN
Pasal 23
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 121/MPP/KEP/2/2002 tentang Ketentuan Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
