PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang LAPORAN KEUANGAN TAHUNAN PERUSAHAAN
Pasal 22
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Perusahaan tetap dapat menyampaikan LKTP secara manual kepada Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
