PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang LAPORAN KEUANGAN TAHUNAN PERUSAHAAN
Pasal 21
BAB 5 — SANKSI
Dalam mengenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 17, Menteri berkoordinasi dengan
regulator, dan/atau otoritas, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan/atau Menteri Keuangan dalam rangka pembinaan Perusahaan yang bersangkutan.
