PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang LAPORAN KEUANGAN TAHUNAN PERUSAHAAN
Pasal 20
BAB 5 — SANKSI
Perusahaan yang telah diberikan sanksi adminsitratif berupa pencabutan STP-LKTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari dikenai sanksi adminsitratif berupa pencabutan dan/atau rekomendasi pencabutan izin usaha dan/atau izin operasional/ komersial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
