PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang LAPORAN KEUANGAN TAHUNAN PERUSAHAAN
Pasal 19
BAB 5 — SANKSI
Perusahaan yang telah dikenai sanksi adminsitratif berupa peringatan tertulis ketiga dan tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dikenai sanksi adminsitratif berupa pencabutan STP-LKTP.
