PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang LAPORAN KEUANGAN TAHUNAN PERUSAHAAN
Pasal 24
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2020
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AGUS SUPARMANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
